Presiden: Keanggotaan OECD Lepaskan RI dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah
Sebanyak 38 negara anggota dari OECD telah menyetujui Indonesia untuk masuk menjadi salah satu anggota organisasi itu.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menyambut baik keputusan 38 negara yang mendukung keanggotaan Indonesia di Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Keanggotaan OECD diyakini akan memberikan manfaat konkret, terutama agar Indonesia tidak terjebak pada negara berpendapatan menengah atau middle income trap dan bisa melompat menjadi negara maju.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers seusai mengunjungi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). ”Pemerintah sangat mengapresiasi telah diterimanya Indonesia sebagai anggota OECD. Ini penting sekali karena organisasi untuk negara-negara maju,” ujar Presiden Jokowi.
Keanggotaan Indonesia disebut Presiden adalah langkah signifikan untuk mengakses investasi global dan sumber daya keuangan internasional secara lebih luas. Hal ini akan bermuara pada kebermanfaatan bagi bangsa dan negara.
”Kita harapkan dengan kita masuk ke sana, ini akan mudah mengakses ke investasi, mudah mengakses ke lembaga-lembaga internasional yang bermanfaat bagi negara kita,” tambahnya.
”Kita harapkan dengan kita masuk ke sana, ini akan mudah mengakses ke investasi, mudah mengakses ke lembaga-lembaga internasional yang bermanfaat bagi negara kita. ”
Selain itu, Presiden Jokowi juga menambahkan bahwa keanggotaan di OECD akan membantu Indonesia menghindari perangkap pendapatan menengah. Bergabungnya Indonesia ke OECD juga diharapkan mampu mendorong transisi Indonesia menjadi negara maju.
”Memang di situ aturan mainnya banyak sekali yang harus kita ikuti dan ini akan mendisiplinkan kita untuk bisa masuk ke tujuan kita menjadi negara maju,” ungkap Presiden.
”Memang di situ aturan mainnya banyak sekali yang harus kita ikuti dan ini akan mendisiplinkan kita untuk bisa masuk ke tujuan kita menjadi negara maju. ”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa 38 negara anggota dari OECD telah menyetujui Indonesia untuk masuk menjadi salah satu anggota organisasi itu. Menko Airlangga juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima Peta Jalan bergabungnya Indonesia menjadi anggota OECD dalam pertemuan dengan anggota OECD di Paris pekan lalu.
”Saya minggu lalu di Paris menerima secara resmi road map (peta jalan) dari mereka. Dua negara yang mendapatkan road map, satu Indonesia, yang kedua Argentina,” ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (11/5/2024) lalu.
Sinkronisasi
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa pendaftaran Indonesia sebagai anggota OECD banyak manfaatnya. Salah satu manfaatnya adalah sejalan dengan upaya Indonesia lepas dari jebakan negara berpendapatan menengah. ”Tapi banyak hal yang harus disiapkan,” ujarnya saat diminta komentarnya.
Bhima menegaskan bahwa bergabung dengan OECD memiliki banyak aturan yang harus disinkronisasi dengan standar OECD. Banyak aturan peraturan daerah dan undang-undang yang harus diliberalisasi, terutama soal perizinan, persaingan usaha, dan perdagangan.
”Khawatir itu bisa jadi blunder karena UU Cipta Kerja saja sudah liberal, ditambah bergabung OECD makin terbuka sistem perdagangan Indonesia dan memperkecil perlindungan terhadap UMKM dan pelaku usaha lokal.”
”Khawatir itu bisa jadi blunder karena UU Cipta Kerja saja sudah liberal, ditambah bergabung OECD makin terbuka sistem perdagangan Indonesia dan memperkecil perlindungan terhadap UMKM dan pelaku usaha lokal,” kata Bhima.
Brasil, misalnya, harus melakukan harmonisasi lebih dari 200 aturan ketika berminat gabung dengan OECD. Prosesnya pun butuh waktu lama.
Sisi positifnya, OECD juga mewajibkan negara anggota meningkatkan penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi dan penghindaran pajak lintas negara. Selain itu, Indonesia juga diminta memperketat perlindungan terkait lingkungan hidup dan mempercepat transisi energi.
“Indonesia mungkin bisa belajar banyak dari OECD bagaimana mempersiapkan struktur ekonomi yang lebih baik misalnya penguatan kapasitas industri manufaktur dan teknologi. ”
Beberapa standar yang diadopsi dari OECD bisa memperkuat posisi Indonesia di tingkat global dan lebih terbuka bagi peluang investasi berkualitas dari negara maju. OECD juga akan menjadi prasyarat yang baik bahwa menuju pada negara maju perlu persamaan standar terlebih dulu.
”Indonesia mungkin bisa belajar banyak dari OECD bagaimana mempersiapkan struktur ekonomi yang lebih baik, misalnya penguatan kapasitas industri manufaktur dan teknologi,” kata Bhima.
Peta jalan Aksesi Keanggotaan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berada di Paris, Perancis, 2-3 Mei 2024, untuk mengurus proses masuknya Indonesia sebagai anggota OECD. Dalam kesempatan itu, Indonesia menerima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia.
Airlangga mewakili Pemerintah Indonesia menerima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia pada pembukaan Pertemuan Tingkat Menteri OECD di Paris, Kamis (2/5/2024) waktu setempat. Hal ini menandai proses lebih lanjut dari tahapan bergabungnya Indonesia ke OECD.
OECD mewakili 80 persen perdagangan dan investasi dunia. Saat ini, OECD beranggotakan 38 negara yang mayoritas berstatus negara berpendapatan tinggi dengan rata-rata pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar 44.886 dollar AS pada 2022.
Cikal bakal organisasi ini adalah Organisasi Kerja Sama Ekonomi Eropa (OEEC) yang terbentuk pada 16 April 1948. Organisasi ini merupakan bagian dari gagasan Menteri Luar Negeri AS George Marshall (Marshall Plan) untuk membantu negara-negara Eropa Barat bangkit dari kehancuran akibat Perang Dunia II.
OEEC mengelola, mengalokasikan, dan mendistribusikan bantuan ke negara-negara Eropa Barat. Dengan keberhasilannya memulihkan perekonomian Eropa, pada 1961 dibentuklah organisasi permanen (OECD) untuk melanjutkan upaya pemulihan. Keanggotaannya pun diperluas mencakup Kanada dan Jepang. (WKM)